
Tax Card
Kerja di Denmark? Jangan Lupa Tax Card
Tax Card (Skattekort) adalah dokumen pajak yang menunjukkan status perpajakan kamu di Denmark dan digunakan oleh pemberi kerja atau institusi untuk menghitung potongan pajak dari penghasilan. Jika kamu bekerja paruh waktu, magang berbayar, atau menerima gaji di Denmark, registrasi tax card adalah wajib.
Selain gaji, jika beasiswa yang diterima berasal dari Denmark dan melebihi batas minimum pendapatan yang tidak kena pajak, maka beasiswa tersebut akan dikenakan pajak.
Jika pendapatan lebih dari ~50,000 DKK/tahun,
pendapatan tersebut akan dikenai pajak 35– 40%.
- Misal. jika memiliki beasiswa 10,000 DKK/bulan dan pendapatan yang tidak kena pajak (personal allowance, jumlah dapat dicek di sini) 4,200 DKK per bulan. Jadi, 10,000 DKK – 4,200 DKK = 5,800 DKK
- Misal pajak penghasilan (tax rate) adalah 38%, maka 38% dari 5,800 DKK = 3,596 DKK Pendapatan setelah dipotong pajak: 4,200 DKK + 3,596 DKK = 7,796 DKK
- Selebihnya jika masih ada pertanyaan bisa langsung menghubungi SKAT (lembaga pajak di Denmark) atau menghubungi HRD, atau lembaga yang berhubungan dengan international staff kampus (bagi employed PhD) atau perusahaan masing-masing (bagi yang bekerja).
Registrasi Tax Card
Untuk melakukan registrasi tax card, ikuti langkah-langkah di link. Registrasi tax card hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan CPR number. Apabila belum ada tax card namun mahasiswa harus membayar pajak, maka otomatis akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 55% (namun kelebihan pembayaran akan dikembalikan saat periode tax refund). Dengan tax card, mayoritas orang dikenakan pajak sebesar 35-42% (tergantung jumlah penghasilan, banyak anggota keluarga, lokasi rumah dari tempat kerja, dsb.)
Notes:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki status sebagai pelajar/mahasiswa atau business apprentice, dapat mendaftar untuk Tax Deduction melalui formulir berikut: link. Jika pendaftaran dan permohonan disetujui, besaran penghasilan tidak terkena pajak dapat berpotensi menjadi lebih tinggi (sehingga potongan pajak menjadi lebih rendah). Namun, Tax Deduction ini tidak berlaku untuk mahasiswa PhD yang memiliki status sebagai employed PhD. Info lebih lengkap bisa dicek di sini.